Jumat, 18 Februari 2011

Bencana Ohh Bencana

Indonesia gudangnya bencana. Mulai dari banjir, gunung meletus, tanah longsor, angin ribut, dan lain-lain. Wajar aja sih kalau Indonesia gudangnya bencana,karena Indonesia kan lengkap,,punya gunung (bisa meletus), punya laut (bisa tsunami), tempat pertemuan lempeng-lempeng (gampang gempa bumi). Selain itu tingkat pelanggaran (alias merusak alam) juga tinggi. Jadi ya sudah sepantasnya deh Indonesia sering banjir (tuh lihat sungainya penuh sampah) ma tanah longsor (penggundulan hutan besar-besaran)..Alhasil,selesai satu bencana, Indonesia udah disodori bencana baru..Subhanalloh..

Yuk kita bahas bencana itu apa?

Sesuai dengan Undang-Undang tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana,
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam atau non alam, sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, serta membutuhkan bantuan dari luar untuk recovery.

Bencana ada 2 macam:
1. Natural Disaster/ alamiah: gempa bumi, gempa vulkanik, tsunami, gunung meletus.
2.Man Made/ buatan manusia: kebakaran hutan, kerusuhan sosial, dll.

Berawal dari hazard/ bahaya. Hazard adalah sesuatu yang mengandung potensi/ energi. Misalnya terjadi hujan. Kemudian apabila risk (sesuatu yang menyebabkan hazard menjadi event tak diinginkan), misalnya penggundulan hujan. Maka, hujan (yang aslinya tidak membahayakan) sebab adanya penggundulan hutan, maka akan timbul banjir. Banjir inilah yang kemudian disebut event. Banjir tersebut mengenai dampaknya pada manusia (impact) dan menghasilkan negative result atau yang biasa disebut damage. Kemudian, damage yang sampai menyebabkan perubahan fungsi-fungsi sosial, bahkan sampai harus membutuhkan pertolongan dari luar untuk recovery inilah yang disebut dengan bencana.

Fase-fase bencana dan penanganan bencana
1. Fase prabencana, pada fase ini, yang bisa dilakukan kita lakukan (utamanya pemerintah dan pihak terkait) adalah
a. Pencegahan: bagaimana manusia bisa mencagah bencana itu agar tidak datang (biasanya man made disaster). Misalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan, atau tidak menggunduli hutan.
b. Kesiapsiagaan : meliputi penyusunan rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan, pelatihan personil. Mungkin juga mencari langkah-langkah  pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi resiko dari bencana berulang. Langkah-langkah ini dilakukan sebelum bencana terjadi, untuk meminimalisasi gangguan layanan, korban jiwa, serta kerusakan yang terjadi.
c. Mitigasi, mencakup semua langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa mendatang, baik efek, maupun kondisi rentan terhadap bahaya itu sendiri.  Contohnya: pembangunan rumah tahan gempa, pembangunan irigasi air pd daerah yang kekeringan.

2. Saat bencana:
a. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbukan. Meliputi kegiatan:
a. penyelamatan dan evakuasi korban jiwa dan harta
b. pemenuhan kebutuhan dasar
c. perlindungan
d. pengurusan pengungsi
e. penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.

3. Paska bencana,
a. Rehabilitasi : adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah paska bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah bencana
b. Rekonstruksi : adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah paska bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah paska bencana.

Itu semua di atas sesungguhnya adalah tanggung jawab pemerintah.
Apabila bencana terjadi, maka Kepala Daerah harus menetapkan bahwa "telah terjadi bencana". Sehingga akan segera dilaksanakan sistem kebencanaan yang sebelumnya sudah disepakati. Apabila bencana yang terjadi berskala besar, daerah tidak mampu menanggungnya sendiri, maka akan menjadi "bencana nasional", dimana yang menetapkan bencana nasional adalah Presiden.

Dalam menangani bencana, diperlukan partisipasi banyak pihak. Dimulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, dan dinas-dinas yang lain, termasuk institusi pendidikan.
 Masing-masing pihak, seyogyanya memang memiliki protap masing-masing dalam menghadapi bencana sesuai dengan kapasitasnya.

Eh iya,,ada yang kita perlu tahu nih..
coba pikirkan deh, kita biasanya sering mendengar sirine ambulans ya kalau ambulans itu membawa orang sakit atau orang yang sudah meninggal...ya kan?sebenarnya itu salah kaprah loo..harusnya gak boleh gitu,,
sirine dibunyikan kan pada kondisi mobil yang harus melaju kencang. Kalau ambulans udah bawa orang yang sudah meninggal, ya harusnya gak usah buru-buru amat kan? Kalau membawa orang sakit juga sebenarnya gak boleh tu dinyalain sirine nya..karna justru bikin si orang sakit panik, dan malah bisa jadi gak karuan. Orang yang dibawa dengan ambulans kan harus dalam kondisi stabil..Jadi sudah di stabilisasi, kemudian baru di transport. Makanya tuh sebenarnya gak usah deh dinyalain sirinenyaa...yang boleh dinyalain tuh, justru saat ambulans pergi MENJEMPUT yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit,,itu kan butuh cepet kan??naahh,,itu baru boleh,,,
gituuu..

sekian yaa,,semoga informasinya bermanfaat...
trimakasiihh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar