Kamis, 17 Februari 2011

JAMKESMAS__turun di tengah penderitaan

Jamkesmas atau Jaminan Kesehatan Masyarakat sesungguhnya merupakan suatu bentuk pemikiran yang cemerlang dari pemerintah kita, khususnya mereka yang concern dalam bidang kesehatan. Meskipun ide akan adanya asuransi kesehatan bagi rakyat bukan hal yang baru, karena sudah banyak negara yang menggunakannya dan jauh lebih berhasil, namun di Indonesia, tetap saja bisa dibilang prestasi dalam bidang kesehatan (meskipun dalam pelaksanaannya juga masih banyak kelemahan).

Jamkesmas merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah pusat. Lebih tepatnya memang disebut jaminan kesehatan sih,,karena rakyat yang sudah menjadi anggota Jamkesmas tidak dikenakan kewajiban membayar bila berobat atau menggunakan layanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit milik pemerintah kelas III. Pemerintah Pusat yang akan mencairkan dananya langsung ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit tersebut.

Jamkesmas sesungguhnya merupakan program baru menggantikan program sebelumnya (Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin/ ASKESKIN). Debutnya dimulai ditahun 2008, dan akan dilanjutkan terus karena dapat dirasakan betul manfaatnya. Jamkesmas terbukti dapat meningkatkan akses kesehatan masyarakat miskin.

Anggota dari Jamkesmas adalah:
1. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati/ Walikota thn 2008 berdasarkan pada kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan database nasional (yang kemudian akan terus di update)
2. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yg tidak memiliki identitas.
3. Semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memiliki kartu Jamkesmas.
4. Masyarakat miskin yg telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1185/MenKes/ SK/XII/2009 tentang peningkatan kepesertaan Jamkesmas bagi panti sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban bencana.
Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk dalam Surat Keputusan Bupati/ Walikota maka jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat, alias dimasukkan dalam Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah).

Peserta atau anggota Jamkesmas, kemudian dibagi menjadi 2 kelompok.
1. Kelompok anggota/peserta yang memiliki kartu Jamkesmas. Kelompok ini termasuk di antaranya orang miskin yang sudah masuk dalam SK Bupati/ Walikota, penghuni panti-panti sosial, dan korban bencana paska tanggap darurat bencana. Warga miskin yang masuk dalam SK Bupati/ Walikota adalah mereka yang diusulkan oleh RT/RW kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan, dan kemudian di terima di tingkat Kabupaten/ Kota, dengan sebelumnya mempertimbangkan kuota yg diberikan pada daerah itu pd tahun tersebut.Kemudian data ini dikumpulkan di tingkat Pusat dan keluarlah SK Menteri.
2.Peserta yang tidak memiliki kartu Jamkesmas
. Kelompok ini meliputi: a. Gelandangan, pengemis,dan anak terlantar yang datang ke pelayanan kesehatan dengan membawa rekomendasi Dinas Sosial setempat. b. Penghuni lapas dan Rutan yang saat datang ke pelayanan kesehatan emmbawa surat rekomendasi dari Kepala Lapas/ Rutan. c. Peserta PKH (Program Keluarga Harapan) yang saat mengakses pelayanan kesehatan menunjukkan kartu PKH. d. Bayi atau anak yg lahir dari pasangan peserta Jamkesmas, anak tersebut dapat mendapat pelayanan kesehatan gratis apabila membawa akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari tenaga kesehatan, kartu Jamkesmas orangtuanya, dan Kartu Keluarga (KK).
 Saat peserta (baik yang memiliki kartu atau tidak)akan  datang ke pelayanan kesehatan, maka peserta wajib melapor pada  PT ASKES Persero, yg kemudian nanti akan mengecek database kepesertaannya, dan kemudian PT ASKES Persero akan mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta/SKP, dan kemudian peserta tersebut akan dicatat kunjungannya.



(Hmm,,aku jd inget,,di RSUP dr.Sardjito, di bagian depan ada loket-loket PT ASKES..Setiap pagi pasti penuh orang. Orang yang mau berobat, mendaftarnya disituu..biar dicek dulu keanggotaannya, trus dikasih surat atau bukti bahwa memang benar pasien itu terjamin oleh JAMKESMAS,,Jadi pada saat masuk dan mendapatkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit tidak akan menarik biaya kepadanya...)

Trus...kalau kartu nya hilang gimana yaaa??waahh..gawaatt...
Tenang aja, kalau memang kartu Jamkesmasnya hilang, maka datanglah ke PT ASKES Persero, dengan membawa kartu atau surat-surat identitas, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kemudian nanti PT ASKES Persero akan mengecek database kepesertaan. Apabila memang sudah terbukti bahwa orang tersebut adalah peserta Jamkesmas, maka PT ASKES Persero akan menerbitkan surat keterangan kepesertaan.

Mmm...kalau dipikir-pikir..program ini bagus yaa..merengkuh masyarakat-masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan...orang miskin, anak dan orang terlantar...penghuni Lapas..dsb..
aku jadi kepikiran,,kasihan banget ya kalau orang yang lagi dipenjara gitu trus sakit, harus dibawa ke rumah sakit, trus gak punya uang..uang dari mana coba??secara orang itu di Lapas gak bisa cari duit..iya kalau keluarganya punya duit....kalo enggak??duh..pasti akan sangat menolong ya program Jamkesmas ini.....

tapi..rasa-rasanya masih ada beberapa kekurangan sih..terutama terkait keanggotaan..
sering kan kita mendengar "eh, ada orang lumayan mampu dimasukkan jd anggota/peserta, tapi ada juga masyarakat miskin betul yang gak dimasukkan..."
duuhh..kayak begini deh Indonesiaaa..kapan sembuhnya yaa...
Jadi gini,,aku pernah membahas masalah itu sama dosenku dan teman-temanku...dan saat itu kami punya jawaban atas kedua masalah di atas..
1. Kenapa orang kaya dimasukin jadi peserta?
karena, peserta kan dimasukkan karena diusulkan oleh perangkat RT/RW,,kemudian dilanjutkan ke tingkat Kelurahan,,trus Kecamatan,,trus baru Kabupaten/ Kota..lhaaa..disini masalahnya,,,kecurangan terjadi di sini,,biasanya tuh pak RT nya atau Pak RW nya punya kenalan siapa, atau disogok ma siapa gitu,,alhasil ni orang kaya bisa dimasukin deh jd peserta Jamkesmas...
2. Kenapa orang miskin gak masuk jadi peserta?
Sebenernya mungkin bukannya gak masuk yaa,,tapi memang belum bisa dimasukin,,karena setiap tahun saat SK itu dikeluarkan oleh Menteri, sesungguhnya data dari tiap Kabupaten atau Kota kan masuk tuh ke Pusat,,tapi jumlahnya masih dibatasi kuota,,makanya kadang ada yg belum bisa masuk,,apalagi kalo ada orang kaya yang ikut dimasukin jadi peserta,,makin mempersempit peluang orang miskin..tapi tenang,,yang belum masuk jamkesmas kan masuk Jamkesda yaa??lagian nanti ada saatnya di update kembali tuh peserta peserta jamkesmasnyaa....
jadi masih ada peluang masuk..

Gambar kartu Jamkesmas




sekiaann...\(^0^)/...diooo...



.

2 komentar: